PERSONALIA
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
> Macam / Jenis Personalia
1. Tenaga Eksekutif merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mempunyai fisik kedepan dengan baik pula. Tugas pokoknya adalah mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen dengan baik dan mempunyai fisik ke depan dengan baik pula.
2. Tenaga Operatif merupakan tenaga terampil yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tugasnya dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Tenaga Terampil (Skilled labor)
b. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
c. Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
> Sumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam perusahaan.
2. Teman-teman Para Karyawan.
3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja.
4. Lembaga Pendidikan.
5. Masyarakat Umum.
> Seleksi Tenaga Kerja
1. Penentuan Jenis (kualitas) Tenaga Kerja
a. Batas minimum-maksimum usia
b. Pendidikan minimal yang dimiliki
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d. Bidang keahlian yang dimiliki
e. Keterampilan lain yang dimiliki
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
a. Analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan dan penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat satu unit barang. Yang merupakan dasar penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan satu beban kerja pada satu periode tertentu.
b. Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
a. Pengisian formulir atau pernyotiran lamaran-lamaran yang masuk
b. Wawancara pendahluan
c. Psycho-test
d. Wawancara lanjutan
e. Pengujian referensi
f. Pengujian kesehatan
g. Masa orientasi
> Pengembagan Karyawan
Terdapat 2 metode pengembagan karyawan yakni:
1. Dilaksanakan didalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan diluar perusahaan daan oleh lembaga lain (off the job training)
> Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan jumlsh tertentu olleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaga yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Terdapat 3 macam teori upah yakni ekonomi:
1. Teori pasar
Konsep ini menganggap bahwa upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
2. Teori standard hidup
Teori ini menyatakan bahwa upahharus dapat diberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak, dan pengusaha harus memberikan upah cukup tinggi, memberikan servis lain seperti jaminan hari tua, pendidikan, tabungan dan hiburan.
3. Teori Kemampuan untuk membayar
Teori ini mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
> Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan perintah.
> Metode Pengupahan
1. Upah langsung (straight salary)
Merupakan bentuk pembayaran upah yang paling sederhana, pada umumnya, diwujudkan dalam bentuk sejumlah uang yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian, bulanan, dan bahkan tahunan.
2. Gaji (wage)
Dasar metode upah ini adalah lama aktu mengerjakan suatu pekerjaan,atau dihitung menurut upah perjam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan (piece work)
Pada metode ini upah yang dibayarkan kepada karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yang dibayarkan (biasanya didasarkan atas persentase dan harga jual) untuk setiap unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja (shift premium)
Merupakan upah yang diberikan kepada karyawan pabrik yang bekerja diluar jam kerja normal.
6. Tunjangan tambahan (frige benefit)
> Upah insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah:
1. Harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2. Harus dapat dipaki untuk mencapai tujuan produktif perkaryawan secara layak.
3. Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.
Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation Plan
Full participation plan merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana ekstra pada tugas mereka, dapat m,enghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan, seperti:
a. Peningkatan produktifitas
b. Penurunan biaya tenaga kerja perunit
c. Perbaikan kualitas produk
d. Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan.
HUBUNGAN PERBURUHAN
> Hubungan Perburuhan Pancasila
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh disatu pihak dan manajemen dilain pihak, saling membutuhkan satu sama lain. Bilamana terjadi adanya ketidak sepakatan antara buruh dan dimanajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu:
1. Bloikot
Pemboikotan dapat dilakukan oleh buruh, misalnya dengan menolak membeli barang-barang hasil produksi perusahaan.
2. Pemogokan
Merupakan cara yang ditempuh oleh buruh, dengan berheni bekerja, baik dalam waktu singkat atau lama, sehingga menurunkan kondisi perekonomian.
3. Penghasutan
Cara ini biasanya dilakukan untuk mendukung, pemogokan yang sudah dilakukan dengan cara mencegah orang lain menjalankan tugas atau mengajak untuk ikut mogok.
4. Memperlambat kerja
Memperlambat kerja ini dapat dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produk yang dihasilkan.
> Perjanjian Kerja Bersama
Hak-hak buruh
Materi yang dicantumkan ke dalam perjanjian kerjasama antara lain:
1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
3. Hak untuk mendpat santunan kecelakaan di tempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan system penilaian yang adil.
5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan.
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apaun alasannya).
7. Besarnya pesangon.
Kewajiban buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
3. Berusaha meningkatkan produktivitas
4. Mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan; mematuhi tata waktu kerja
5. Berusaha untuk slealu dapat meealkukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyumbangkan gagasan-gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi
7. Bekerja sesuai dengan yang digambarkan dalam deskripsi jabatan
Hak Pengusaha
1. Hak untuk mengevaluasikerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati.
2. Hak menentukan / memilih/ seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan.
3. Hak untu menegur/mengarahkan, bilaterdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
4. Hak member promosi dan devisi kepada karyawan.
5. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama: gaji ,promosi, santunan, jaminan,dsb.
2. Memperlakukan semua karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, reaksi dsb.
> Macam-macam Perjanjian Kerja
1. Closed shop agreement
Perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi para pekerja / buruh yang telah bergabung menjadi anggota serikat buruh saja.
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam perode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para angota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
> Konflik dalam Hubungan Kerja
Penyelesaian konflik dapat dilakukan dalam beberapa tahap sbb:
1. Diselesaikan oleh mandor (foreman) sebagai wakil perusahaan, bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu.
2. Bilamana dengan cara penyelesaian pertama tersebut mengalami kemacetan, maka masalah tersebut diselesaikan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan.
3. Apabila masih terjadi kemacetan, masalah ini diselesaikan pada tingkat lebih tinggi lagi, yaitu oleh manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut.
4. Apabila masih belum juga terselesaikan, masalah tersebut dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah.
5. Apabila belum juga dapat diselesaikan, maka penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh Dewan Arbritasi.
> Perantara Dalam Pemecahan Konflik
1. Konsiliasi
Menunjukan suatu usaha untuk mempertemukan kedua beklah pihak antara buruh dengan pengusaha, untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
2. Mediasi
Pihak ketiga bertindak sebagai mediator hanya berwenang untuk memberikan saran-saran kepada dua belah pihak bagaimana masalah harus diselesaikan.
3. Arbitrasi
Keputusan-keputusan yang diambil oleh arbitrator (belerai), bersifat mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum.
Macam-macam Arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration)
Suatu cara pemecahan konflik yang macet, dengan secara sukarela kedua belah pihak membawa masalah tersebut kepada arbitrator.
2. Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration)
Suatu keharusan yang berlaku, baik bagi pihak buruh maupun pengusaha, untuk menyelesaikan konflik yang macet (deadlock) dengan melalui arbitrator.
3. Arbitrasi Otomatis (auto arbitration)
Cara ini dilakukan apabila setiap sekali terjadi masalah yang tidak terselesaikan maka langsung dibawa kepda arbitrator, dan biasanya tercantum didalam salah satu dictum pada prjanjian kerja bersama (pkb) yang mereka buat sebelumnya.
> Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite mendasarkan diri pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
Lembaga tripartite mendasarkan pada pengertian bahwa setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggung jawab buruh , penguasa dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah.
> Mencegah konflik
1. Melaksankan Lembaga keluhan (grievance) dengan baik
2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secar rutin
3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (Guidance & Counseling)
4.Mengikuti sertkan buruh dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar